Peranan Teknologi dalam Bidang Hukum

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di dunia semakin pesat. Ini juga berpengaruh dalam dunia hukum. Di Indonesia, teknologi informasi dan komunikasi juga sudah digunakan di dunia hukum untuk memecahkan suatu kasus.
Cara ini digunakan untuk mencari bukti. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini kita dapat membuktikan benar atau tidaknya suatu bukti. Contohnya dapat membuktikan suatu foto atau video asli atau hanya hasil edit seperti dalam kasus artis Marcella Zalianty dan Ananda Mikola yang di tuduh melakukan penyiksaan atau kasus yang menimpa salah satu anggota DPR yang berinisial YZ yang tersebar video mesumnya dengan pedangdut yang berinisial ME. Selain itu ada juga yang menggunakan penyadapan untuk menemukan bukti-bukti seperti dalam kasus KPK yang membuktikan para tersangka korupsi dengan menggunakan penyadapan ini. Selain itu ada juga alat yang bernama Lie Detector seperti yang digunakan dalam pemeriksaan ryan pembunuh sadis untuk membuktikan pengakuannya itu benar atau bohong. Itu lah beberapa cara penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di dalam hukum.

Penyadapan sering kali digunakan untuk bukti yang lebih nyata dalam hal hukum. Seperti kasus yang belum lama ini menimpa Lembaga-lembaga tinggi di Indonesia. Kasus antara KPK, Polri dan Kejaksaan. KPK menggunakan penyadapan untuk membuktikan bahwa oknum-oknum yang terlibat bersalah namun terjadi pro dan kontra dalam penyadapan. KPK dituduh menyalahgunakan wewenang karena telah melakukan penyadapan. Di kasus ini KPK menggunakan penyadapan terhadap beberapa orang yang dicurigai membantu tersangka korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo. Penyadapan ini dilakukan pada Anggodoo Widjojo, Bonaran Situmeang (pengacara Anggoro Widjojo), Abdul Hakim Ritonga, Susno Duadji, Wisnu Subroto, seorang wanita yang bernamaa Yuliana, seorang pria yang belum diketahui identitasnya, serta I Ketut Sudiharsa (wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPKS)). Dalam hal ini I Ketut Sudiharsa menuduh KPK menyalahgunakan wewenang karena komunikasi antara LPKS dengan klien nya bersifat rahasia namun pembicaraannya di sadap hingga seolah-olah ini tidak rahasia. Inilah yang menjadi pro dan kontranya penyadapan. Penyadapan dapat membocorkan rahasia di sisi lain jika tidak ada penyadapan yang dilakukan KPK maka para penjahat koruptor dapat dengan bebas melakukan aksinya. Hal ini membuat menteri komunikasi dan Informasi(menkominfo), Tifatul Sembiring mengumumkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan atas izin dari Kejaksaan Agung.

Penyadapan sangat penting dalam hukum karena dapat membuktikan kebenaran dari suatu kasus. Namun juga dapat sangat berbahaya jika disalahgunakan. Karena dapat membuka rahasia Negara dan semua yang bersifat rahasia. Oleh karena itu jangan sampai penyadapan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Peranan Teknologi Informasi Komunikasi khususnya di pengadilan agama

Keterbukaan (transparansi) muncul sebagai sebuah paradigma tersendiri, atau dengan kata lain menjadi (geist) yang tak terbendung. Pelayanan publik yang bertolak dari asas-asas transparansi, akuntabilitas serta mengandung prinsip : kesederhanaan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, kemudahan akses dan sebagainya akan sangat sulit diimplementasikan dalam tugas sehari-harinya bila tanpa mengadopsi kemajuan IT dan memanfaatkannya didalam penerapan. Secara empirik, sudah terbukti bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dilepaskan dari pembangunan sarana dan prasarana IT.[2]
Adapun yang menjadi dasar hukum bagi Pengadilan Agama dalam mengembangkan teknologi informasi (IT) sebagai wujud menciptakan good governance pada pengadilan agama, adalah sebagai berikut :
a.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
b.    SK. KMA. No. 144 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
c.    SK. WKMA Non Yudisial No. 01 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI
d.   SK KMA No. 1-144 Tahun 2011 Pedoman pelayanan informasi di Pengadilan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama

Pengadilan Agama  saat ini telah menggunakan media internet untuk menyampaikan informasi-informasi (termasuk Sistem Informasi prosedur penerimaan perkara,  jadwal sidang, keuangan dan lain sebagainya) dan hal ini dapat diakses  khalayak umum melalui masing-masing situs Pengadilan Agama. Salah satu agenda yang harus dibuat masing-masing lembaga Peradilan Agama adalah membuat program kerja dan kelompok kerja teknologi informasi, sebagai berikut :

Menyediakan informasi yang akurat mengenai perkara yang ada di Pengadilan Agama untuk dapat diakses oleh publik.
Meningkatkan transparansi peradilan melalui penyediaan website yang mampu untuk menyampaikan informasi mengenai SOP perimaan perkara, SOP pengembalian sisa panjar, jadwal sidang,  putusan Peradilan Agama dan informasi penting lainnya.
Mendukung sistem TI Pengadilan Agama melalui penyediaan infrastruktur TI yang handal dan penyediaan tenaga ahli teknis TI yang terlatih.
Meningkatkan akuntabilitas keuangan Pengadilan Agama dan lebih jauh lagi memperkuat infrastruktur TI di Pengadilan Agama.


Penerapan teknologi informasi yang digunakan Peradilan Agama membantu mengefisiensikan dan mengefektifitaskan pekerjaan. Misalnya : masing-masing dilingkungan internal peradilan dapat dengan cepat merespon adanya kebijakan-kebijakan yang digariskan Peradilan Agama, sehingga tiap-tiap lembaga peradilan dapat menyesuaikan program kerjanya disamping disesuaikan pula dengan visi dan misi yang ada. Selain itu, dalam rangka melaksanakan fungsi akuntabilitas kepada publik, laporan tahunan pun dapat diketahui oleh khalayak umum, juga memudahkan untuk menyebar luaskan pengumuman adanya suatu kegiatan atau pendidikan dan pelatihan (diklat), pendaftaran calon pegawai/ calon hakim berikut hasil seleksinya, dan masih banyak lagi kemudahan-kemudahan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap lembaga peradilan. 

NSHumairah

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

2 komentar: